Foto: Anak di atas truk konvoi sebelum deklarasi bapaslon Edi – Weng, Kamis (29/8/2024). (Martius/mabarupdate)
MANGGARAI BARAT – Kedua bapaslon Mario Pranda-Richard Sontai dan Edistasius Endi -Yulianus Weng mendaftarkan diri ke KPU Manggarai Barat, Kamis (29/8). Kedua bapaslon ini sebelumnya menggelar deklarasi sekaligus konvoi menyapa warga. Selama konvoi muncul dugaan pasangan Edi-Weng membawa anak di bawah umur mengikuti konvoi usai deklarasi. Itu terlihat dari unggahan foto yang didapat dari beberapa sumber.
Seorang anak kecil mengenakan kaos berwarna biru dongker naik di atas truk berwarna hijau. Di belakang anak tersebut diduga pendukung Edi-Weng yang mengenakan kaos berwarna sama bertuliskan nama pasangan tersebut. Jika dugaan tersebut benar, maka pasangan tersebut kemungkinan melanggar aturan. Dikutip dari Hukumonline.com tertulis bahwa dalam Pasal 280 ayat (2) huruf k UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih.
Mengutip, pada Pasal 1 angka 34 UU Pemilu dijelaskan bahwa kualifikasi pemilih adalah warga negara Indonesia yang genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. Berdasarkan undang-undang tersebut, maka anak tidak boleh diikutsertakan dalam kegiatan kampanye politik karena tidak memenuhi persyaratan.
Kemudian, Pasal 15 huruf a UU No.35 Tahun 2014 tentang tentang Perubahan Atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengatur bahwa, setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik. Anak wajib untuk tidak disalahgunakan dalam kegiatan politik termasuk dilibatkan dalam kampanye Pemilu.
Mengikutsertakan anak dalam kampanye politik dikategorikan sebagai tindak pidana Pemilu khusus karena tindakan tersebut berkaitan dengan Pemilu dan penyelesaian kasus tersebut dilakukan oleh Majelis Hakim khusus sebagaimana ketentuan pada UU Pemilu.
Setiap pelaksana dan atau tim kampanye Pemilu yang mengikutsertakan anak dalam kampanye pemilu dapat dipidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak denda Rp12 juta.
(pry)