MANGGARAI BARAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manggarai Barat mengganti empat calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Desa Daleng, Kecamatan Lembor. Keempat calon KPPS itu terbukti terlibat kampanye pasangan calon (paslon) bupati-wakil bupati nomor urut dua Edistasius Endi-Yulianus Weng (Edi-Weng).
Sehingga keempat calon itu dicoret dan digantikan saat pelantikan anggota KPPS tanggal 7 November 2024.
“Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat sudah mengganti keempat calon KPPS tersebut,” kata Ketua KPU Manggarai Barat, Ferdiano Sutarto Parman dilansir dari Tribun Flores, Jumat (1/11/2024).
Pria yang akrab disapaa Ano ini menyebut keempat calon KPPS itu telah dimintai klarifikasi atas dugaan keterlibatan mereka dalam kampanye Edi-Weng pada 21 Oktober lalu.
“Tindakan penggantian empat calon KPPS itu diambil setelah PPS bersama PPK Lembor mengklarifikasi dugaan pelanggaran itu kepada keempat calon KPPS tersebut,” jelas Ano.
Ano mengimbau penyelenggara pemilu dari tingkat kabupaten hingga tempat pemungutan suara (TPS) untuk menjaga netralitas. Ano meminta masyarakat untuk mengawasi kinerja penyelenggara pemilu.
Diberitakan sebelumnyaa, Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat temukan pelanggaran oleh empat calon petugas KPPS di Desa Daleng, Kecamatan Lembor. Empat calon KPPS tersebut yakni, Kletus Narut, Maximus Nurdin, Rikardus Grivan dan Yermina Agusta Tote.
Salah satu dari mereka bahkan menyediakan rumahnya untuk kegiatan kampanye pertemuan terbatas pasangan calon bupati nomor urut dua (Edi-Weng) pada Senin 21 Oktober 2024 lalu.
“Maximus Nurdin terlibat sebagai pemilik rumah atau halaman rumahnya untuk tempat pelaksanaan kegiatan kampanye pertemuan terbatas,” jelas Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Manggarai Barat, Frumensius Menti.
Sementara Yeremia Agusta Tote, lanjut Frumen, terlihat sebagai petugas yang mengalungkan selendang kepada paslon nomor urut 2 saat seremonial penerimaan.
“Sedangkan Kletus Narut dan Rikardus Grivan terlihat sebagai peserta kampanye pertemuan terbatas,” ujar Frumen.
Frumen mengungkapkan, empat calon KPPS itu telah memenuhi persyaratan sebagai anggota KPPS. Sesuai jadwal, mereka akan dilantik menjadi KPPS TPS 06 Desa Daleng pada 7 November 2024 mendatang.
Namun karena ulah mereka, lanjut Frumen, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Lembor meminta agar pelantikan mereka ditinjau kembali.
Permintaan itu telah disampaikan Panwascam Lembor melalui surat rekomendasi berupa saran perbaikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Lembor.
Frumen meminta calon penyelenggara pemilihan kepala daerah dalam hal ini KPPS maupun calon Pengawasan Tempat Pemungutan Suara (PTPS) agar bersikap netral, dan tidak melakukan perbuatan atau tindakan yang berpihak pada paslon tertentu. (pry)