MANGGARAI BARAT – Salah satu tim sukses (timses) paslon nomor urut 02 Edi-Weng ke warga Macang Pacar berpotensi pidana. Hal tersebut dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 10 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Dalam Undang-undang tersebut berbunyi ketentuan larangan politik uang pada pemilihan di Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016;
(1) Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.
(2) Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
(3) Tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Selain calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk:
a. Mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih;
b. Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan
c. Mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.
– Ketentuan sanksi politik uang pada pemilihan
Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Manggarai Barat sudah menerima adanya informasi terkait dugaan praktek uang (money politics) yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 02 Edi-Weng.
Ketua Bawaslu Maria Seriang mengaku sudah meminta Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) untuk melakukan penelusuran terkait dugaan politik uang yang dilakukan oleh salah satu tim sukses pasangan calon pilkada Manggarai Barat nomor urut 2 Edi Stasius Endi-Yulianus Weng atas nama Andi Mama, Kamis (21/11/2024).
“Kami sudah minta panwascam untuk lakukan Penelusuran,” ungkapnya beberapa waktu lalu.
Bawaslu pada prinsipnya sebagai lembaga yang diberi kewenangan untuk melakukan penindakan pelanggaran Pemilihan. Pihaknya tentu siap memproses setiap bentuk dugaan pelanggaran jika laporan dari warga masuk ke Bawaslu maupun Panwascam.
“Harapan kami masyarakat berani melaporkan baik ke kami di kabupaten maupun melalui jajaran kami baik pengawas desa maupun kecamatan,” ungkapnya.
Dugaan money politics yang dilakukan pasangan calon nomor urut 02 Edi-Weng mencuat. Abdul Rasid Ibrahim, salah satu warga Dusun Rengge, Desa Bari, Kecamaatan Macang Pacar menerima sejumlah uang. Dia menerima uang dari salah satu tim sukses (timses) Edi-Weng Kamis (21/11/2024).
Timses Edi-Weng menurut, Abdul Rasid adalah anggota DPRD Manggarai Barat. Di mana anggota DPRD itu merupakan anggota salah satu partai pendukung Edi-Weng.
Dikutip dari Info Labuan Bajo, Abdul Rasid Ibrahim (70) menceritakan peristiwa pemberian uang tersebut.
“Pertama sekali dia datang itu dia salam sesuai kita punya (kebiasaan). Waktu itu saya masih tidur. Setelah itu anak saya yang menjawab salamnya. Kebetulan saya bangun dia masuk duduk. Habis itu, dia bicara,” ungkap Abdul Rasid Ibrahim di kediamannya, Minggu (24/11/2024)
Abdul Rasid Ibrahim menjelaskan, anggota DPRD itu membicarakan soal kekuatan suara paslon Edi-Weng yang ada di Bari.
“Habis itu omong masalah-masalah kekuatan suara mereka, Bari katanya 700 lebih suara untuk pak Edi Endi,” ujar Abdul Rasid Ibrahim.
Abdul Rasid Ibrahim juga menceritakan, jika cucunya yang masih sekolah juga diberi uang sebesar 100 ribu rupiah.
“Terus habis itu saya punya cucu yang pakai baju seragam mau pergi itu dia ambil uang 100 ribu untuk ini anak. Terus saya bilang, salam-salam,” beber Abdul Rasid Ibrahim.
“Habis itu ibu (Istri saya) angkat teh. Habis itu dia bicara-bicara lain,” tambahnya.
Abdul Rasid Ibrahim mengaku pemberian uang sebesar 400 ribu.
“Kemudian dia mau pamit mau pulang dia kasih keluar uang di sakunya. Saya tidak terima langsung. Dia simpan di bawa dulang,” tandas Abdul Rasid Ibrahim.
Saat anggota DPRD itu pulang, Abdul Rasid Ibrahim mengaku mengaku baru mengambil uang itu.
“Begitu dia pulang saya ambil ini uang 400 ribu. Saya ambil lurus saja ini uang untuk keluarga apalagi menyangkut untuk pilkada ini,” bebernya.
Ketika itu juga Abdul Rasid Ibrahim kemudian menceritakan kepada istrinya (Jasmi) dan mengatakan agar uang tersebut tidak boleh dikasih kurang.
“Kemudian saya cerita ke ibu, uang ini jangan kasih kurang,” tandasnya.
Merasa uang tersebut diduga sebagai politik uang, Abdul Rasid Ibrahim berencana untuk mengembalikan uang tersebut.
“Rencananya saya mau kasih kembalikan. Tapi bagaimana nantinya saya kembalikan ini uang lewat siapa. Lewat dia saya merasa tidak enak gitu,” ujarnya.
Pasca pemberian uang itu Abdul Rasid Ibrahim mengaku tidak lagi bertemu dengan anggota DPRD itu.
Bahkan Abdul Rasid Ibrahim mengaku baru pertama kali dirinya diberi uang tersebut oleh oknum anggota DPRD itu. (pry)