Temukan Dugaan Kecurangan Selama Pilkada, Paslon 01 Mario Pranda-Richard Sontani Menggugat ke MK

MANGGARAI BARAT – Pasangan calon Bupati Manggarai Barat Mario Pranda-Richard Sontani mencium adanya dugaan kecurangan di Pilbup kali ini. Dugaan adanya kecurangan itu rencanannyaa akan diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Calon Bupati 01 Mario Pranda bersama timnya mengaku sudah mengumpulkan berbagai bukti adanya kecurangan di Pilbup Manggarai Barat.
“Saya dan pak Richard bersama seluruh tim memutuskan untuk membawa hasil pleno ini ke Mahkamah Konstitusi. Kami merasa bahwa Pilkada Kabupaten Manggarai Barat 2024 ini penuh dengan kecurangan,” ungkap Mario Pranda, Selasa (3/12) malam.
Menurut Mario Pranda, kecurangan itu muncul dimulai dari ketua KPU Manggarai Barat yang mencoblos di dua TPS, yakni di TPS asalnya di Desa Munting Kecamatan Lembor Selatan dan di TPS 02 Desa Batu Cermin Kecamatan Komodo.
“Salah satu contoh, ketua KPUD Manggarai Barat dua kali mencoblos, yang pertama TPS 1 Munting. Kemudian di TPS 02 Batu Cermin nama beliau ada di daftar pemilih pindahan dan di daftar hadir juga beliau mencoblos atau menandatangani daftar hadir. Sehingga ini simbol ketua KPUD saja dua kali coblos lalu bagaimana dengan yang lain,” tutur Mario.
Politisi Demokrat itu menegaskan bahwa banyak sekali menerima laporan dugaan kecurangan dari berbagai TPS yang ada di Manggarai. Laporan itu jadi acuan dirinya untuk menggugat ke MK.
“Nanti kami akan buka, bahwa ketua KPUD saja bisa menusuk dua kali, bagaimana dengan teman-teman penyelenggara di bawah. Bukti sudah ada tinggal kami bawa ke Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.
Selain itu, fakta lainnya ditemukan bahwa data pemilih yang sudah meninggal tercatat ikut mencoblos di salah satu TPS.
Sementara itu Ketua KPU Manggarai Barat, Ferdiano Sutarto Parman membantah terkait dirinya mencoblos di dua TPS berbeda.
Ia mengaku bahwa benar dirinya terdaftar di salah satu TPS di Desa Munting Kecamatan Lembor Selatan, namun karena tugas dirinya pindah di TPS 02 Desa Batu Cermin, Labuan Bajo pada hari pencoblosan.
“Informasi itu tidak benar. Betul bahwa saya terdaftar di salah satu TPS di Desa Munting Kecamatan Lembor Selatan, namun karena menjalankan tugas pada hari H tanggal 27 November di Labuan Bajo, saya mengurus pindah memilih ke TPS 02 Desa Batu Cermin Kecamatan Komodo,” jelas Ferdiano saat dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa malam.
“Dan pada tanggal 27 itu saya dan istri menggunakan satu kali hak pilih di TPS 02 Desa Batu Cermin,” lanjutnya.
Pria yang akrab disapa Ano mengaku tidak mengetahui saat ditanya mengapa ada tanda tangan dirinya daftar hadir di TPS asalnya di Desa Munting.
“Saya tidak tahu soal itu,” ujarnya dan mempertegas kembali bahwa pada tanggal 27 dirinya dan istri hanya menggunakan hak pilih di TPS 02 Desa Batu Cermin.
Hingga saat ini dirinya belum melihat daftar hadir di TPS asalnya di Desa Munting.
“Saya belum melihat daftar hadir di TPS asal saya di Desa Munting,” pungkasnya.
Berdasarkan presentase hasil penetapan KPU Manggarai Barat, perolehan suara pasangan Mario-Richard 49,06 persen.
Sementara pasangan Edistasius Endi-Yulianus Weng atau Edi-Weng unggul dengan perolehan 50,93 persen. (pry)

Berkomentar dengan Akun Facebook
Add a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berlangganan Berita Terbaru Disini

Dengan menekan tombol Berlangganan, Anda mengonfirmasi bahwa Anda telah membaca dan menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat Ketentuan situs ini.
FOKUS